Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji, Denny Indrayana mengumumkan tersangka dalam kasus Mesuji. Baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji Provinsi Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Di masing-masing lokasi terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa masing-masing sudah ada (tersangka). Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," ujar Denny di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin 2 Januari 2012.
Pengacara pendamping warga Mesuji, Lampung, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan yang menewaskan 30 orang di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan itu melibatkan mafia kakap. Maka itu, usaha membongkar kasus selama perjuangan tiga tahun membutuhkan usaha yang sangat keras.
"Perjalanan perjuangan kami sangat panjang. Ini melibatkan mafia besar, sangat besar sampai Jakarta. Melibatkan aparat dan pejabat, pejabat negara yang membuat keputusan," kata Bob Hasan, pengacara pendamping warga dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 15 Desember 2011.
Berikut lima tersangka dalam kasus konflik di Mesuji Sumsel:
1. Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
2. Muhamad Idrus, 23 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
3. Supriyanto, 22 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
4. M. Ridwan, 28 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Sementara, dikatakan Denny, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada 2 aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu yakni, AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," jelasnya. (umi)
http://nasional.vivanews.com/news/read/276736-tgpf-umumkan-tersangka-kasus-mesuji


0 komentar:
Posting Komentar